ANGGARAN DASAR
ASOSIASI MUSEUM INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat berikut perkembangannya, terbuka bagi umum, yang memperoleh, merawat, menghubungkan dan memamerkan untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan dan kesenangan, barang-barang pembuktian manusia dan lingkungan.
Bahwa museum adalah sebuah lembaga tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda materil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya, guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Bahwa koleksi museum adalah benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai-nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan budaya.
Bahwa untuk kelangsungan dan peningkatan penyelenggaraan dan aktivitas masing-masing museum, maka diperlukan adanya sebuah organisasi permuseuman sebagai mitra pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas.
Bahwa berkenaan dengan maksud dan tujuan tersebut, maka dibentuklah organisasi permuseuman Indonesia dengan namaAsosiasi Museum Indonesia (AMI). AMI adalah kelanjutan dari organisasi permuseuman sebelumnya yaitu Badan Musyawarah Museum Indonesia (BMMI) yang didirikan pada 28 Oktober 1998 di Yogyakarta.
Dengan bersendi pada pembukaan ini maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik bagi penyelenggara dan pengelola museum di Indonesia sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
Organisasi ini bernama Asosiasi Museum Indonesia dan selanjutnya disingkat AMI untuk masa yang tidak ditentukan sebagai kelanjutan dari organisasi Badan Musyawarah Museum Indonesia (BMMI) yang didirikan pada 28 Oktober 1998 di Yogyakarta
Pasal 2
AMI Pusat (AMI) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas dan Dasar
AMI berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
Pasal 4
Sifat
AMI merupakan organisasi profesi non pemerintah dalam bidang permuseuman yang juga memayungi organisasi-organisasi dalam bidang permuseuman.
Pasal 5
Tujuan
AMI didirikan dengan tujuan:
1. Ikut memajukan permuseuman di Indonesia melalui kerjasama dengan berbagai pihak dalam lingkup regional, nasional dan internasional
2. Mewujudkan adanya organisasi dalam bidang permuseuman dengan anggota yang mempunyai profesionalisme tinggi, bermartabat dan terhormat.
3. Menjadi mitra pemerintah untuk memajukan permuseuman di Indonesia sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing
4. Terjalinnya komunikasi dan peningkatan apresiasi masyarakat terhadap permuseuman di Indonesia
BAB III
ANGGOTA
Pasal 6
1. Anggota AMI adalah Museum dan setiap orang yang memenuhi persyaratan serta telah ditetapkan sebagai anggota
2. Anggota AMI terdiri dari :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
3. Ketentuan mengenai keanggotaan AMI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
Kekuasaan tertinggi organisasi adalah Musyawarah Nasional (Munas).
Pasal 8
Musyawarah dan Rapat
1. Musyawarah terdiri dari:
a. Musyawarah Nasional
b. Musyawarah Luar Biasa
c. Musyawarah Daerah
2. Rapat tingkat nasional terdiri dari :
a. Rapat Kerja Nasional
b. Rapat Pimpinan Nasional
c. Rapat Koordinasi Nasional
Pasal 9
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional diselenggarakan (1) satu kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus;
b. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga jika dipandang perlu;
c. Menyusun dan menetapkan Program Kerja;
d. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat;
e. Dapat membubarkan organisasi.
Pasal 10
Musyawarah Daerah
Musyawarah daerah diadakan :
1. Sesuai dengan ketentuan AD/ART masing-masing AMIDA
2. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus daerah yang akan mengakhiri masa jabatan.
3. Menerima atau menolak pertanggungjawaban pengurus lama.
4. Memilih pengurus baru untuk masa jabatan selanjutnya.
5. Menyusun program kerja organisasi daerah ke depan
Pasal 11
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota terdaftar karena adanya hal-hal yang bersifat mendesak.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Pengurus AMI meliputi:
a. Pengurus Pusat
b. Pengurus Daerah
2. Pengurus Pusat dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Pengurus Daerah dipilih dan disahkan melalui Musyawarah Daerah (MUSDA)
3. Susunan Pengurus terdiri dari:
a. Pembina
b. Penasihat
c. Pengurus
d. Dewan Pakar
e. Majelis Kehormatan
BAB VI
KODE ETIK
Pasal 13
1. AMI mempunyai Kode Etik organisasi
2. Pelaksanaan, pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh Majelis Kehormatan.
BAB VII
SUMBER DAYA
Pasal 14
1. Sumber daya AMI terdiri dari:
a. Sumber daya manusia
b. Sumber dana
c. Aset
2. Sumber daya sebagai dimaksud ayat (1) dikelola secara efektif dan efisien untuk tujuan organisasi
Pasal 15
1. Sumber dana AMI berasal dari:
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan pemerintah, non pemerintah, perorangan, dan lembaga lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang sifatnya tidak mengikat.
c. Kegiatan dan usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART
2. Besarnya iuran anggota ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
Atribut AMI berupa lambang, panji, hymne dan salam museum
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya, akan dijabarkan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan perincian dari Anggaran Dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
2. Anggaran Rumah Tangga dan aturan pelaksanaannya tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 18
1. Keputusan untuk mengubah dan atau menambah peraturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMI hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional dan atau Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan untuk itu dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari AMIDA
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah AMIDA
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 19
1. Pembubaran AMI hanya dapat dilakukan melalui usulan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota
2. Pembubaran AMI hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota
3. Keputusan pembubaran dianggap sah jika disetujui dan ditandatangani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir
4. Apabila AMI dibubarkan, maka seluruh sumber daya diserahkan kepada badan sosial
BAB XII
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan
2. Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar.