ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI MUSEUM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman pelaksanaan dari Anggaran Dasar berisi hal-hal yang perlu diuraikan secara lebih terinci.
2. AD / ART dan Kode Etik adalah merupakan satu kesatuan perangkat organisasi yang tak terpisahkan.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
Anggota Biasa
1. Anggota biasa adalah museum-museum di Indonesia
2. Persyaratan menjadi anggota biasa adalah: Memiliki nama, Visi misi, Koleksi, Lokasi dan atau bangunan, Sumber pendanaan tetap, Berbadan hukum dan Berkedudukan di wilayah Indonesia
3. Ketentuan mengenai pendaftaran anggota akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan AMI
4. Museum-museum yang telah menjadi anggota AMI wajib menyesuaikan
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
1. Anggota luar biasa adalah setiap orang yang berminat dan memiliki kepedulian besar di bidang permuseuman
2. Untuk diterima menjadi anggota luar biasa setiap orang wajib mendaftarkan diri kepada pengurus sesuai ketentuan yang ditentukan
Pasal 4
Anggota Kehormatan
1. Anggota kehormatan yang karena jabatannya dan atau karena jasa-jasanya terhadap AMI
2. Calon anggota kehormatan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 3 anggota biasa dalam Musyawarah Nasional
Pasal 5
Hak Anggota Biasa
Setiap anggota biasa:
1. Memiliki hak bicara
2. Memiliki hak dipilih
3. Memiliki hak memilih yang disalurkan melalui AMIDA
4. Mendapatkan Tanda Anggota AMI
5. Mendapatkan bantuan hukum
6. Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa dan Musyawarah Daerah
7. Berhak mengajukan pembelaan
Pasal 6
Hak Anggota Luar Biasa
Setiap anggota luar biasa :
1. Memiliki hak bicara
2. Mendapatkan Tanda Anggota AMI
3. Mendapatkan bantuan hukum
4. Menghadiri Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa dan Musyawarah Daerah
5. Berhak mengajukan pembelaan
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban :
a. Mematuhi AD / ART dan Kode Etik.
b. Menjaga nama baik AMI
c. Membayar iuran anggota yang besarnya ditentukan dalam peraturan organisasi
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
1. Anggota biasa diberhentikan dari keanggotaan AMI apabila :
a. Melanggar AD/ART
b. Mengundurkan diri
c. Museum dimaksud dibubarkan atau digabung atau dipecah
2. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan diberhentikan dari keanggotaan AMI apabila :
a. Meninggal dunia/Berhalangan tetap
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan
d. Melakukan suatu pelanggaran berat yang bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik
3. Anggota yang diberhentikan dari keanggotaan bisa mengajukan pembelaan dalam sidang Majelis Kehormatan
BAB III
MUSYAWARAH
Pasal 9
1. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Pembina
b. Penasihat
c. Dewan Pakar
d. Pengurus AMI dan AMIDA
e. Anggota Biasa
f. Anggota Luar Biasa
g. Anggota Kehormatan
h. Majelis Kehormatan
2. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Pembina
b. Penasihat
c. Pengurus AMIDA
d. Anggota Biasa
e. Anggota Luar Biasa
f. Anggota Kehormatan
3. Peserta Musyawarah Daerah mengacu pada situasi, kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing
4. Hak Suara :
a. Anggota Biasa mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan mempunyai Hak Bicara
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
1. Pemilihan Pengurus Pusat diadakan dalam Musyawarah Nasional atau dalam Musyawarah Luar Biasa.
2. Pemilihan Pengurus Daerah diadakan dalam Musyawarah Daerah.
3. Pemilihan Pengurus diadakan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Pemilihan Ketua Umum secara langsung oleh utusan resmi dari AMIDA
b. Ketua Umum terpilih menyusun kepengurusan bersama tim formatur yang terdiri dari 7 orang
c. Tujuh anggota formatur terdiri dari; Ketua Umum Terpilih, Barahmus - DIY, Paramita Jaya –DKI Jakarta, Himusba-Bali, Perwakilan AMIDA Indonesia Bagian Barat, Tengah dan Timur
d. Tim Formatur mengumumkan hasil susunan kepengurusan yang baru
4. Ketua Umum AMI dapat dipilih kembali pada Musyawarah Nasional berikutnya
5. Pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap, dapat digantikan atas penunjukan dari Ketua Umum
Pasal 11
Susunan Pengurus
Pengurus terdiri dari Pembina, Penasihat, Pengurus, Dewan Pakar dan Majelis Kehormatan.
Pasal 12
Pembina
1. Pembina di tingkat pusat adalah menteri yang menangani bidang permuseuman.
2. Pembina di tingkat daerah adalah Kepala Daerah.
Pasal 13
Dewan Penasihat
Dewan Penasihat di tingkat pusat dan daerah dipilih oleh pengurus berdasarkan ketentuan yang berlaku
Pasal 14
Dewan Pakar
1. Dewan Pakar di tingkat pusat dan daerah dipilih oleh pengurus terpilih
2. Anggota Dewan Pakar terdiri dari ahli-ahli di bidang permuseuman dan kebudayaan
3. Dewan Pakar menyumbangkan kepakarannya terhadap perkembangan organisasi maupun museum
Pasal 15
Pengurus Pusat
1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum I membidangi Hukum dan Organisasi
c. Wakil Ketua Umum II membidangi Diklat dan Iptek
d. Wakil Ketua Umum III membidangi Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri
e. Wakil Ketua Umum IV membidangi Informasi dan Komunikasi
f. Sekretaris Jenderal
g. Wakil Sekretaris Jenderal I
h. Wakil Sekretaris Jenderal II
i. Bendahara Umum
j. Wakil Bendahara Umum
k. Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan
l. Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
m. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi
n. Ketua Bidang Program, Penelitian, Pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
o. Ketua Bidang Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri
p. Ketua Bidang Usaha dan Dana
2. Untuk kelancaran organisasi, maka Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum harus melaksanakan tugasnya di Ibukota Negara, tempat kedudukan Pengurus Pusat.
Pasal 16
Pengurus Daerah
1. Pengurus Daerah dibentuk di tingkat provinsi atau gabungan beberapa provinsi. Dengan syarat di provinsi tersebut terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) museum
2. Susunan Pengurus Daerah terdiri dari sekurang-kurangnya :
a. Ketua
b. Sekretaris Umum
c. Bendahara
d. Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 17
Pengurus Pusat
1. Pengurus Pusat berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Pusat berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional berikutnya.
3. Pengurus Pusat berkewajiban menetapkan dan mengukuhkan Pengurus Daerah yang sudah terpilih melalui mekanisme pemilihan yang sah.
4. Pengurus Pusat berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing-masing.
Pasal 18
Pengurus Daerah
1. Pengurus Daerah berkewajiban melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
2. Pengurus Daerah berhak mengambil kebijakan yang diperlukan dalam keadaan tertentu yang kemudian harus dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Daerah berikutnya.
3. Pengurus Daerah berhak mewakili organisasi sesuai dengan kepentingan dan tingkatnya masing masing.
BAB VI
MAJELIS KEHORMATAN
Pasal 19
1. Pelaksanaan Pengawasan dan Pengambilan sanksi atas pelanggaran Kode Etik dilakukan oleh sebuah Majelis Kehormatan yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal (ganjil).
2. Majelis Kehormatan dipilih oleh Pengurus Pusat untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya, Majelis Kehormatan bekerja secara ad hoc
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi dengan tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar.