• screen 1 2
  • prambanan dan jam gadang
  • pura-wayang
  • Sawah dan danau 2
  • pelebon ami 1
  • photo ami 2 fl
  • photo ami 4 klentheng
  • photo ami 5 fl
  • photo ami 6
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi
  • photo by M. Bundhowi

SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI ASOSIASI MUSEUM INDONESIA (AMI) PUSAT

 

Arkeologi untuk Masyarakat – Masyarakat untuk Arkeologi (Catatan Kecil Seorang Pemerhati untuk IAAI)

 

Oleh : Nunus Supardi *)

 

“Kebudayaan sebaiknya tidak dibiarkan berjalan, tumbuh dan berkembang tanpa perhatian dan bimbingan, lebih-lebih bila ia diharapkan untuk berperan di dalam pertumbuhan manusia individual dan perkembangan masyarakat di mana manusia tersebut berdiam”. (Prof. Dr. Daoed Joesoef)


Pendahuluan

Dalam mukadimah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) maupun dalam Kode Etik Ahli Arkeologi Indonesia, seorang arkeolog berjanji antara lain menyinggung hubungan antara arkeologi dengan kehidupan masyarakat. Bunyi lengkap mukadimah itu sbb: ”Sebagai warganegara yang menyadari pentingnya warisan budaya nasional, dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, dan pemanfaatan bagi kehidupan masyarakat serta untuk memperkukuh jadidiri bangsa, maka ahli arkeologu Indonesia mengabdikan diri pada ilmu dan pengetahuan arkeologi dengan pemikiran, pendekatan, dan cara-cara yang positif ilmiah serta dengan penuh tanggung jawab kepada nusa dan bangsa”.

Bertolak dari mukadimah dan bukan sekedar meniru slogan ”Memasyarakatkan Olah Raga dan Mengolahragakan Masyarakat”, lalu membuat judul ”Arkeologi untuk Masyarakat – Masyarakat untuk Arkeologi”, tetapi dalam kenyataan antara arkeologi dan masyarakat dan sebaliknya seharusnya terus menyatu. Bukankah tinggalan masa lalu (kepurbakalaan) itu lahir, besar dan lestari karena pembelaan dan pemuliaan yang dilakukan oleh masyarakat? Bahkan sebaliknya, tinggalan masa lalu itu rusak, hancur, musnah juga dapat terjadi karena kesalahan masyarakat.

 

Hak Masyarakat

Salah satu kebutuhan yang menjadi hak setiap anggota masyarakat seperti yang diamanatkan oleh pasal 28C ayat (1) UUD 1945 adalah hak memperoleh manfaat dari seni dan budaya. Bunyi lengkap ayat itu adalah: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Dalam kaitan dengan judul makalah, fokus manfaat dari kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi adalah ilmu pengetahuan dan seni budaya (kepurbakalaan) sebagai bagian dari kebudayaan.

Dalam memenuhi kebutuhan dasar itu telah disahkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalam UU ini secara jelas dinyatakan bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduknya untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Tetapi selama ini ketika orang berbicara tentang kebijakan publik, perhatian publik sendiri lebih tertuju kepada pelayanan kebutuhan sandang, pangan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, kesempatan mendapatkan perlindungan keamanan, perlindungan hukum, pelayanan transportasi, pelayanan administrasi masyarakat dan sebagainya. Boleh dikatakan munculnya keluhan karena kebutuhan pelayanan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari bidang kepurbakalaan masih tergolong kecil dibanding dengan bidang-bidang yang lain.

Tetapi publik sepertinya tidak perduli terhadap ada atau tidak adanya kebijakan pelayanan publik tentang kepurbakalaan. Selain tidak perduli, publik juga lebih berpandangan masalah kebijakan pelayanan publik adalah menjadi kewajiban pemerintah semata. Pola pandang seperti ini perlu diluruskan karena lahirnya kebijakan publik tidak hanya datang dari birokrasi pemerintah, melainkan dapat pula datang berkat dorongan masyarakat. Dapat datang dari perseorangan, kelompok, LSM termasuk organisasi profesi seperti organisasi bidang kepurbakalaan.

Selain itu juga diikat dengan lahirnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mendapatkan informasi adalah hak asasi masyarakat dan keterbukaan informasi merupakan ciri demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Untuk melayani hak masyarakat mendapatkan informasi menjadi kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan/atau menerbitkan informasi Publik yang berada di bawah kewenangan termasuk lembaga-lembaga yang mengurus Arkeologi (Pasal 7).

Sementara itu dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya diatur tentang pemanfaatan cagar budaya diamanatkan agar Pemerintah dan Pemerintah daerah memfasilitasi pemanfaatan BCB untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengtahuan, teknologi, kebudayaan dan pariwisata (Pasal 85). Mengingat pemanfaatan itu berhubungan dengan masalah kelestarian BCB maka dalam pemanfaatan itu diatur tentang perizinan pemanfaatannya.

Dalam harian Kompas 20/9/2011 ditulis Pemerintah belum dapat menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Hal yang sama juga dinyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, saat melakukan sosialisasi reformasi birokrasi kepada pejabat pemerintah provinsi di Jakarta, 19/9/2011 yang lalu. Akuntabilitas kinerja instansi perlu pembenahan dan harus berorientasi pada hasil.

Apa yang ditulis oleh Kompas harus dijadikan dasar dalam melakukan evaluasi terhadap kesiapan kebudayaan dalam menyediakan bahan informasi pelestarian arkeologi untuk masyarakat. Kebijakan nasional dalam hal penyebaraan informasi kebudayaan yang pernah digagas dengan membentuk wadah Pusat Informasi Budaya (1985-an) perlu dilanjutkan dengan didukung oleh Bagian/Bidang informasi di semua unit kerja kebudayaan, termasuk Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Segala fasilitas penyebaran informasi harus dimanfaatkan secara optimal: cetak, elektronik, Internet, pameran, sosilisasi, seminar, dialog dll. Sasaran sosialisasi diprioritaskan pada generasi muda. Selain itu juga melakukan pelestarian seluruh sub-disiplin arkeologi (ada pada uraian berikutnya) yang hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya.


Sub-disiplin Arkeologi

Setiap kali bicara tentang kepurbakalaan (arkeologi) masih ada orang yang belum memahami, baik mengenai makna, peran dan sub-sub disiplin yang mengiringinya. Untuk memahami semua itu saya selalu teringat pendapat Prof. Daoed Joesoef. Menurut beliau kajian ilmu yang mempelajari kehidupan manusia melalui analisis jejak tinggalan budaya masa lalu untuk menjelaskan asal dan perkembangan suatu peradaban disebut arkeologi. Ilmu arkeologi pada dasarnya adalah ilmu untuk mengungkap asal usul manusia, termasuk mengungkap asal usul manusia Indonesia. Dalam melaksanakan misi pengungkapan itu haruslah bekerja sama dengan ilmu-ilmu yang lain. Menurut Prof. Daoed Yoesoef: “…kalaupun arkeologi tidak bisa sendirian menjawab sepenuhnya suatu pertanyaan yang sudah dan akan terus mengusik manusia sepanjang sejarah peradabannya, yaitu ‘sangkan paraning dumadi’ (asal usul dan tujuan penciptaan), paling sedikitnya disiplin ilmiah yang satu ini diharapkan dapat menjelaskan ‘how the worlds become’ – bagaimana bumi menjadi human”.

Dapat dibayangkan betapa luasnya cakupan ilmu arkeologi karena ia mengkaji dan menjelaskan “bagaimana bumi menjadi human”. Berbagai hal yang berkaitan dengan manusia dan lingkungannya dapat digali datanya melalui arkeologi. Ilmu ini memiliki area pengkajian yang mencakup seluruh aspek yang dilakukan manusia dalam hidupnya. Ilmu ini mampu mengkaji ‘sangkan paraning dumadi’ bagaimana sistem pemukiman manusia masa lalu (setlement archaeology), mengkaji hubungan manusia dengan lingkungannya (environment archaeology), sistem perekonomiannya (economic archaeology) sistem kepercayaan (religion archaeology), kehidupan sosial (social archaeology), sistem nilai seni (art in archaeology) diaspora manusia masa lalu (geo-archaeology) sistem industri (industrial archaeology), yang berkaitan dengan lingkungan air (underwater archaeology) dan lain-lainnya. Pendeknya, ilmu ini memiliki tujuan yang mulia yakni membuka tabir misteri kehidupan manusia, dan kemudian merekonstruksikannya ke dalam sejarah kehidupan manusia masa lalu menyambung ke masa kini. Peran membuka tabir itu berada di tangan arkeolog, sehingga menurut Prof. Dr. Moendardjito, arkeolog adalah “detektif” masa lalu. Sementara itu, mengenai benda hasil penelitian arkeolog menurut Prof. Edi Sedyawati: “benda yang berasal dari masa lalu adalah suatu saksi budaya yang harus diperlakukan dengan ‘penuh hormat’ oleh para peneliti yang menemukannya di masa kini”. Adalah suatu kaidah baku dalam arkeologi, bahwa segala macam temuan dari masa lalu, baik temuan dari atas permukaan tanah maupun yang didapat dari penggalian dan dari bawah air, harus diberlakukan sebagai sangat penting sebelum dapat dibuktikan bahwa ”tidak penting” – ini pun tidak dengan kriteria yang sewenang-wenang. Sementara itu, menurut Angelo Guarino dari Kementerian Kebudayaan (Beni Culturali) Italia setiap material adalah bukti peradaban (Every material evidence of civiliztaion).

Ada beberapa sub-disiplin arkeologi lain yang memiliki kaitan dengan air seperti Maritime Archaeology, Nautical Archaeology, Naval Archaeology, Wetland Archaeology. Sub-disiplin Maritime Archaeology (Arkeologi Maritim) mengkaji situs, artefak, tinggalan manusia di lingkungan laut, danau, aliran sungai baik yang di dalam air maupun di rawa-rawa dan daratan pesisir. Masih ada beberapa sub-disiplin yang lain tetapi belum begitu populer dibandingkan dengan sub-disiplin di atas. Ada sub-disiplin yang disebut Riverine Archaeology atau Arkeologi Sungai, mengkaji situs dan artefak pada lalulintas sungai. Ada pula yang disebut Submerged Site Archaeology yang mengkaji situs dan artefak yang terjadi akibat terjadi genangan air karena turunnya permukaan tanah atau naiknya permukaan air (di darat). Adapun sub-disiplin yang lain adalah Water Saturated Sites, yang mempelajari artefak di rawa-rawa, paya-paya, dan situs tanah berair lainnya yang terbentuk karena perubahan pada permukaan air karena perubahan alam atau ulah manusia. Sub-disiplin ini juga sering disebut Wetland Archaeology.

Belakangan muncul sub-disiplin Arkeologi Bawah Air (Underwater Archaeology). Untuk sub-disiplin Arkeologi Bawah Air (ABA) termasuk disiplin “baru”. Disebut demikian karena artefak yang terkubur itu tidak berada dalam tanah melainkan di bawah air atau di bawah tanah di bawah air. Arkeolog yang memiliki perhatian terhadap keberadaan tinggalan budaya di bawah air adalah George Bass, dari University of Pensylvania. Untuk menjelaskan arkeologi bawah air, tahun 1960-an Bass menulis buku berjudul Archaeology Underwater. Di sini Bass tidak menggunakan nomenklatur Underwater Archaeology, seperti yang berkembang sekarang tetapi Archaeology Underwater. Alasannya karena bila seseorang menggali situs di hutan atau di padang pasir tidak dinamakan arkeologi hutan atau arkeologi padang pasir (”…people excave in jungles or deserts, but do not call it jungle or desert archaeology”). Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tersebut tidak dapat dukungan. Orang lebih suka memakai istilah Underwater Archaeology, dan istilah inilah yang kemudian digunakan orang termasuk UNESCO.

Tampaknya misi kearkeologian selama ini masih lebih menitikberatkan penelitiannya pada arkeologi di darat. Arkeologi Bawah Air (ABA) dengan segala sub-disiplin ilmunya masih belum mendapatkan perhatian. Jangan dilupakan, kalau sekarang Indonesia dinyatakan sebagai “negara kelautan” menggantikan sebutan “negara kepulauan” perhatian terhadap ABA juga harus ditingkatkan. Perhatian terhadap arkeologi di darat sudah lama dan mempunyai sumbangan yang besar bagi ilmu-ilmu yang lain. Arkeologi darat sudah mendapatkan perhatian sejak berdirinya Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (BGKW); Oudheidkundige Dienst (OD); dan Java Instituut (JI). Sementara itu perhatian terhadap ABA mulai muncul setelah terjadi berbagai kasus pengangkatan isi muatan kapal tenggelam secara ilegal.

Jika Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala ke depan akan meningkatkan pelayanan hasil pelestarian arkeologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan, maka pelestarian terhadap sub-disiplin yang lain harus lebih ditingkatkan. Patut diketahui, aktivitas yang berkenaan dengan kapal tenggelam sebagai bagian dari ABA hampir seluruhnya berlangsung dengan cara mengabaikan kaidah-kaidah ilmu kepurbakalaan. Akibatnya Indonesia mengalamai banyak kehilangan data yang dapat dijadikan sumber untuk merekonstruksi sejarah kemaritiman kita. Demikian pula dengan sub-disiplin yang lain seperti disebut di atas perlu dilakukan rintisan untuk penelitian dan perlindungannya.

Perubahan lingkungan bergerak dengan amat cepat, membuat lembaga pelestarian arkeologi yang sangat memerlukan keaslian dan keterawatan lingkungan selalu ketinggalan kereta. Banyak situs yang rusak karena pembangunan fisik baru sebelum dilakukan penelitian dan lokasi dinyatakan steril. Demikian pula halnya situs di bawah air. Apa yang dilakukan oleh sebuah Blog yang mengangkat Wetland Archaeology merupakan salah langkah untuk memperkenalkan sub-disiplin ini kepada masyarakat. Cara ini patut dikembangkan untuk menyebarluaskan sub-disiplin yang lain. Patut diketahui untuk melindungi situs Lahan Basah sudah ada konvensi yang disebut The Convention on Wetlands of International Importance, atau biasa disebut “the Ramsar Convention” tahun 1971.


Kewajiban Masyarakat

Pelestarian arkeologi di Indonesia memiliki sejarah yang panjang, sejak Belanda menjajah Indonesia. Bangsa Belanda yang memiliki tradisi pelestarian yang kuat, mendirikan beberapa lembaga yang melakukan upaya pelestarian kebudayaan, termasuk arkeologi. Berdirinya BGKW (1778), OD (1913) dan JI (1919) dll, meninggalkan hasil yang amat penting sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan pelestarian kebudayaan Indonesia. Lembaga-lembaga itu sangat disegani di kawasan Asia, bahkan Eropa. Di lingkungan Asia pesaingnya hanya Siam Society di Thailand.

Setelah Belanda meninggalkan Indonesia kegiatan lembaga-lembaga itu diambil alih dan dilanjutkan oleh cendekiawan bumiputra hingga kini. Yang menarik, dalam masa transisi setelah merdeka dan Belanda kembali masuk ke Indonesia membonceng Sekutu, kelembagaan kebudayaan antara tahun 1945-1950 terjadi dualisme. Di samping terdapat kelembagaan kebudayaan yang dibentuk pemerintahan RI, juga masih aktif beberapa lembaga kebudayaan yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Baru setelah Belanda resmi meninggalkan Indonesia lembaga-lembaga itu diserahkan kepada pemerintah RI. Lembaga-lembaga itu antara lain adalah BGKW hingga tahun 1950 masih aktif, dan baru pada tanggal 29/2/950 diserahkan kepada Pemerintah RI dan namanya berubah menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia.

Hingga tahun 2011 pelestarian kearkeologian mengalami pasang surut. Pembelaan terhadap tinggalan arkeologi berupa pembinaan dilakukan dengan mendirikan berbagai lembaga pendidikan untuk mencetak tenaga-tenaga arkeologi, sehingga tenaga di bidang arkeologi sepenuhnya ditangani oleh bumiputra baik sebagai peneliti, tenaga ahli dan teknisi. Pengembangan arkeologi dilakukan dengan merehabilitasi, merawat dan memugar berbagai tinggalan arkeologi, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membantu keberhasilan sektor lain. Upaya perlindungan terutama dari sisi hukum, antara lain telah dihasilkan UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sebagai pengganti Monumenten Ordonanntie Stbl. 238 tahun 1931. UU No. 5 Tahun 1992 diperbaharui menjadi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pembelaan terhadap kelestarian arkeologi tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat. Tetapi selain itu “pembalakan” terhadap kelestarian tinggalan arkeologi juga meningkat dibandingkan dengan sebelum Indonesia merdeka. “Pembalakaan” tidak hanya dilakukan oleh orang-orang yang kurang memahami arti dan pentingnya tinggalan arkeologi, melainkan oleh orang-oarang yang justru mengetahui betapa tingginya nilai (rupiah) tinggalan budaya. Tindak pencurian, pengangkatan dan pengiriman ilegal cenderung meningkat.

Khusus untuk penelitian arkeologi kalau mengikuti pendapat “Bapak Prasejarah” Indonesia, Prof. Dr. RP. Sujono, kondisinya justru cenderung berada dalam ketidakmandirian, terutama dalam kegiatan analisis dan interpretasi melalui penelitian arkeologis. Adanya intervensi dari luar secara terus menerus, dikhawatirkan akhirnya dapat melenyapkan identitas Arkeologi Indonesia sebagai aset ilmiah nasional. Selain itu juga menyatakan arkeologi Indonesia kini sedang berada dalam situasi tribulasi, yaitu berada dalam masa pertentangan dengan pola struktur yang tidak mengikuti pola kerja ilmiah arkeologi yang selama lebih satu abad diikuti untuk tetap berada dalam batas-batas persyaratan sebagai ilmu arkeologi yang berkembang secara global. Dalam era kompetisi dengan negara-negara yang mengembangkan ilmu arkeologi dengan penuh kesadaran dan taat pada prinsip-prinsip ilmiah, Arkeologi Indonesia kini berada di pinggir atau periferi kemunduran yang sulit diatasi.

Sejak diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah tanggal 1/1/2001 sebagian kewenangan Pusat telah diserahkan ke daerah. Ini berarti kewenangan Pusat yang sebelumnya penuh, kini berkurang banyak. Dalam Pasal 2 ayat (3) butir 11 angka 6) dinyatakan tentang kewenangan yang masih ditangani Pemerintah, yaitu: ”Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyatan penelitian arkeologi”. Sementara itu dalam butir 7) dinyatakan: “Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional”, serta pada butir 10) disebutkan tentang: “Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia”, yang berarti masalah kewenangan bidang kebahasaan dan kesastraan masih berada di Pusat.

Dengan modal kewenangan yang masih ada seharusnya ada pembahasan dan penyusunan konsep, kebijakan dan strategi pelestarian kebudayaan antara Pusat dan Daerah. Sayangnya, Kongres Kebudayaan 2003 dan 2008 tidak mengagendakan masalah ini. Patut dicatat keberadaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kebudayaan termasuk bidang arkeologi di wilayah Gubernur atau Bupati/Walikota memerlukan iklim yang bersahabat karena lokasi kantor dan wilayah pelestariannya berada di bawah kewenangan pejabat-pejabat tersebut. Kehadiran UPT Daerah dengan nomenklatur dan tugas fungsinya mirip dengan UPT Pusat, perlu dikelola dengan baik agar koordinasi dan kerjasama pelestarian arkeologi antara Pusat dan Daerah yang terpandu.

Selain melakukan koordinasi dan kerjasama antarinstansi pemerintah perlu dilakukan kerjasama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap kelestarian tinggalan arkeologi. Banyak lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pembelaan terhadap kelestarian tinggalan arkeologi, karena tahu bahwa selain masyarakat mempunyai hak seperti disebut dalam Pasal 28 C, masyarakat juga mempunyai kewajiban seperti disebut dalam Pasal 28 J: “…tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang…”.


Penutup

Kalau kita kembali pada kutipan pendapat Prof. Daoed Joesoef di atas, pertanyaannya siapa yang harus memberikan ‘perhatian dan bimbingan’ terhadap arkeologi? Jawabnya, paling tidak ada empat elemen yang terlibat secara intens, yaitu: (1) masyarakat pemilik tinggalan arkeologi; (2) lembaga kearkeologian yang berkembang di masyarakat; (3) lembaga kebudayaan di lingkungan pemerintah termasuk instansi pemerintah terkait; dan (4) dunia usaha termasuk para pecinta.

Bila kita sepakat dengan jawaban itu, bukankah Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) sebagai organisasi profesi dan juga anggota masyarakat harus banyak menaruh perhatian dan bimbingan dalam pelestarian arkeologi dalam arti aktif melakukan pembelaan dan pemuliaan arkeologi. Masyarakat juga mempunyai kewajiban yang sama, di samping menuntut haknya untuk mendapat manfaat arkeologi untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidupnya. Arkeologi untuk masyarakat dan masyarakat untuk arkeologi.

Mudah-mudahan tulisan ini ada manfaatnya.

 

Kemanggisan, Jakarta, 1 Oktober 2011

*Sebelum pensiun pernah menjabat Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Direktur Purbakala, Staf Ahli Menbudpar dan Sekretaris Utama Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata. Sekarang aktif di BKKI, LBI, Panitia Nasional Pengangkatan Isi Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), Badan Pekerja Kongres Kebudayaan Indonesia (BPKKI) dan kini juga menjabat Wakil Ketua Lembaga Sensor Film RI, kini sebagai Dewan Pakar Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Pusat.

 

*MAKALAH PIA 2011

 

Sumber : Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI)

 

 

MELUHURKAN MUSEUM, MEMULIAKAN KEBUDAYAAN



-Kutipan pernyataan Putu Supadma Rudana (Ketua Umum AMI), dihadapan Para  Ibu Negara serangkaian Spouse Program KTT ASEAN, 18 November 2011-

 

 

 

RAPIMNAS AMI 2015

  • IMG-20151108-WA0005
  • IMG-20151108-WA0006
  • IMG-20151108-WA0009
  • IMG-20151108-WA0010
  • IMG-20151108-WA0013
  • IMG-20151108-WA0014
  • IMG-20151108-WA0008
  • Klik untuk menyimak berita selengkapnya RAPIMNAS AMI 2015 ...
  • Klik untuk menyimak berita selengkapnya RAPIMNAS AMI 2015 ...
  • Klik untuk menyimak berita selengkapnya RAPIMNAS AMI 2015 ...
  • Klik untuk menyimak berita selengkapnya RAPIMNAS AMI 2015 ...
  • Klik untuk menyimak berita selengkapnya RAPIMNAS AMI 2015 ...
  • Klik untuk menyimak berita selengkapnya RAPIMNAS AMI 2015 ...

Kilas Pandang AMI

PENGUKUHAN AMIDA DKI JAKARTA

  • pengukuhan amida dki
  • 28156070 294847257709390 3559697288953593856 n
  • 28154277 342602336230090 2597190556664725504 n

SELAYANG PANDANG MUNAS III ASOSIASI MUSEUM INDONESIA(AMI) & ANJANGSANA MUSEUM KETUA UMUM TERPILIH

Kilas Lintas Rakor AMIDA

  • IMG 4560
  • IMG 4485
  • IMG 4532
  • IMG 4589
  • IMG 4611
  • IMG 4614
  • IMG 4616
  • IMG 4621
  • IMG 4636
  • IMG 4637
  • IMG 4790
  • IMG 4800
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......
  • Klik untuk simak berita selengkapnya tentang Rakor AMIDA di TMII, 17-19 April 2015 .......

Dari Kami

  • Keluarga Besar Asosiasi Museum Indonesia Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
    Semoga damai senantiasa menyertai kita. Salam Museum Di Hatiku.
  • Ingin tahu rumah budaya bangsa di seluruh Indonesia?
    Silakan klik:
     Profil Museum

logo AMI

Berbagi Melalui Media AMI

  • Buletin AMI Depan

  • AMI -final 10042015 checked-page-001

  • Teaser Media AMI



  • Ingin Media AMI dikirimkan ke museum/instansi Anda?

    Kabarkan kepada redaksi melalui:

    This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  • Silakan Baca Media AMI edisi 2014. Unduh tersedia di sini.
  • Silakan Baca Media AMI edisi 2015. Unduh tersedia di sini.
  • Silakan Baca Media AMI edisi 2016. Unduh tersedia di sini.

Kertas Kerja Permuseuman

  • Teaser Presentasi Ketum AMI
  • Slide01
  • Teaser Presentasi AMIDA Sulawesi
  • Presentasi dari Ketua Umum AMI. Paparan arah kebijakan organisasi.
  • Paparan dalam kegiatan Rapat Kerja Kementerian Koordinator Maritim, Banten - Mei 2016.
  • Aspirasi dari AMIDA Sulawesi. Gagasan pengembangan permuseuman di daerah.

Paparan Para Pakar

  • Slide1
  • Teaser Presentasi Jefri Riwu Kore
  • Teaser Presentasi Harry Widianto
  • Teaser Presentasi Roy Suryo
  • Teaser Presentasi Firmansyah Lubis
  • Unduh makalah dari Komisi X DPR-RI, Ridwan Hisjam. Perspektif strategis perkembangan permuseuman.
  • Unduh makalah dari Komisi X DPR-RI, Jefirstson Riwu Kore. Pandangan mendalam atas museum di Nusantara.
  • Unduh presentasi dari Direktur PCBM Kemdikbud RI, Harry Widianto. Deskripsi komprehensif permuseuman kita.
  • Unduh paparan pakar telekomunikasi, Roy Suryo. Kemungkinan implementasi teknologi digital bagi kemajuan museum.
  • Unduh makalah dari Direktur e-Government, Firmansyah Lubis. Pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan museum.

HARI MUSEUM INDONESIA

  • Museum_dan_Solidaritas2.jpeg

Maestro

  • Obituari Taufiq Kiemas 
    (31 Desember 1942 - 8 Juni  2013)

    Obituari Taufiq kiemas
    Berpulang ke haribaan Tuhan, Bapak Taufik Kiemas, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia. Kita kehilangan suri tauladan yang memuliakan bangsa.
  • OBITUARI MOH. AMIR SUTAARGA 
    (5 Maret 1928—1 Juni 2013)

    amir sutaargaKalangan permuseuman dan juga kebudayaan Indonesia kehilangan salah satu tokoh mumpuni, Moh Amir Sutaarga. Beliau berpulang kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa pada 1 Juni 2013 pukul 08.05 WIB di Jakarta. 

  • OBITUARI GATHUT DWI HASTORO 
    (3 Mei 1964 - 29 Maret 2016)

    224046 107043152717835 1902923 nTelah berpulang, Bapak Gathut Dwi Hastoro, Ketua AMIDA DKI Jakarta "Paramita Jaya", pada Selasa, 29 Maret 2016 sekitar pukul 21.10 WIB. Beliau yang juga lama mengabdi sebagai Ketua UPK Kota Tua Jakarta merupakan sosok pejuang dan pengabdi permuseuman Indonesia. 
  • Obituari Tri Prastiyo

    Tri PrastiyoKeluarga permuseuman Indonesia kembali kehilangan. Salah satu pejuang museum yang selama ini dikenal berdedikasi dalam mengelola Museum Kereta Api Ambarawa, Tri Prastiyo, dikabarkan berpulang ke sisi Tuhan Yang Maha Esa pada April 2016.
     

JELAJAH

Ingin Penelitian Rawa? Datang saja ke Museum Rawa Indonesia

 

Tahun 1993, Rubiyanto H Susanto, saat kali pertama melakukan penelitian mengenai rawa di Sumatera Selatan, mengalami kesulitan mendapatkan data. Pengalaman tersebut lantas mendorong guru besar dari Universitas Sriwijaya ini mendirikan museum mengenai rawa. Selengkapnya ....

 


Jalan-Jalan ke Museum Trinil, Yuk...

 

Madiunpos.com, NGAWI – Ada beberapa tempat di Indonesia yang memamerkan kehidupan pada masa prasejarah. Museum Trinil adalah salah satu tempat yang menampilkan kehidupan masa prasejarah itu dan menjadi andalan pariwisata Ngawi. Selengkapnya ....

Prasasti

PRASASTI ULUBELU

 

Prasasti Ulubelu adalah salah satu dari prasasti yang diperkirakan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda dari abad ke-15 M, yang ditemukan di Ulubelu, Desa Rebangpunggung, Kotaagung, Lampung pada tahun 1936. Prasasti Ulubelu saat ini disimpan di Museum Nasional, dengan nomor inventaris D.154.Read more ....

 

Tutur Luhur

  • Ir. Soekarno

     Ir SoekarnoAlangkah terharunja hati saja tatkala saja mengundjungi suatu museum di Mexico-city. Museum itu ialah museum Sedjarah Perdjoangan Nasional Mexico. Saja terharu Read more......
  • Susilo Bambang Yudhoyono

    sby pidato Kita juga bersyukur ke hadirat Allah SWT karena pada sore hari ini kita dapat menyaksikan Peresmian Museum Jenderal Besar Doktor Abdul Haris Nasution sebagai Read more .....
  • Sir Rudolf Bing

    Pada galibnya, kita serupa dengan museum. Aku juga terpanggil mempersembahkan karya masterpiece dalam sentuhan modern.
  • Pablo Picasso 


    Berilah aku sebuah museum dan aku akan mengisinya dengan karya adiluhung

Kabar Museum

Museum Bahari Jakarta Terbakar

Museum Bahari Jakarta Terbakar

 

Museum Bahari yang terletak di kawasan Kota Tua, Penjaringan, Jakarta Utara, mengalami kebakaran. Kobaran api terlihat di bangunan bekas peninggalan zaman Belanda tersebut.

Read more...

Obituari Nyoman Gunarsa

Obituari Nyoman Gunarsa
TINGGALAN TOREHAN KUAS NYOMAN GUNARSA

Keluarga Besar permuseuman kembali berduka atas berpulangnya Sang Maestro Nyoman Gunarsa pada Minggu, 10 September 2017 lalu. Selama hidupnya, selain sebagai seniman lukis penuh talenta, Beliau dikenal intens merawat, melestarikan dan mengembangkan seni budaya, baik di Bali maupun Nusantara.

Read more...

Gelar Pertemuan Nasional, AMI Bahas Managemen Pengelolaan Museum

Gelar Pertemuan Nasional, AMI Bahas Managemen Pengelolaan Museum

 

Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan Kebudayaan menggelar Pertemuan Nasional Museum, yang bertema Museum Sebagai Sumber Belajar dan Pendidikan Karakter Bangsa di Yogyakarta 16 – 19 Mei 2017 di hotel Sahid Rich Yogyakarta.

Read more...

400 Pengelola Museum Bahas Permuseuman di Indonesia

400 Pengelola Museum Bahas Permuseuman di Indonesia

 

Indonesia memiliki ratusan museum baik yang dikelola pemerintah, swasta maupun perorangan. Namun banyak museum yang kondisinya kurang perhatian dan jarang dikunjungi masyarakat. Masalah managemen pengelolaan menjadi masalah penting bagi museum di Indonesia.

Read more...

Jogja Tuan Rumah Pertemuan Nasional Museum Se-Indonesia 2017

Jogja Tuan Rumah Pertemuan Nasional Museum Se-Indonesia 2017

 

Jogjakarta menjadi tuan rumah Pertemuan Nasional Museum se-Indonesia 2017. Acara yang digelar Sahid Rich Hotel, Jalan Magelang, 16-19 Mei ini diselenggarakan oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kerja sama dengan Pemprov DIJ dan Asosiasi Museum Indonesia (AMI).

Read more...

Indonesia Bisa Contoh Singapura dan Eropa Kembangkan Museum

Indonesia Bisa Contoh Singapura dan Eropa Kembangkan Museum

Komisi X DPR memberikan catatan kepada Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud mengenai perkembangan museum. Salah satunya mengenai data dan informasi Lembaga museum bagi masyarakat.

Read more...

Liburan Natal, Museum Brawijaya Jadi Perhatian Khusus Para Wisatawan

Liburan Natal, Museum Brawijaya Jadi Perhatian Khusus Para Wisatawan

 

MALANGTIMES - Liburan Natal dan Tahun Baru tahun ini, Kota Malang dibanjiri wisatawan dari berbagai daerah. Banyak tempat di Kota Malang yang menjadi perhatian khusus para wisatawan. Salah satunya adalah Museum Brawijaya Malang.

Read more...

12 TAHUN TSUNAMI ACEH: Peringati 12 Tahun, Museum Tsunami Dibuka Malam Hari

12 TAHUN TSUNAMI ACEH:

Peringati 12 Tahun, Museum Tsunami Dibuka Malam Hari

 

GEMPA dan tsunami di Aceh yang terjadi tanggal 26 Desember 2004 silam sudah lewat 12 tahun. Meski telah berlalu, tetapi ini tidak layak untuk dilupakan begitu saja. 

Read more...

Titik Pandang

MEMULIAKAN KEINDONESIAAN KITA

Oleh : Supadma Rudana*

 

Salam Bhinneka Tunggal Ika

 

Ketum AMIMedia sederhana ini merupakan bagian dari pelaksanaan program dan agenda Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Pusat yang bermuara pada satu sasaran utama, yakni pembangunan karakter dan pekerti bangsa (nation and character building) sebagai landasan terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, semulia cita-cita para founding father. Read more ....

Ulas Gagasan

KEMENTERIAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
(Impian Lama yang Belum Terwujud)

Oleh : Nunus Supardi (Pemerhati Kebudayaan)

 

 

Salah satu bidang yang setiap musim kampanye, baik calon legislatif (DPR dan DPRD) maupun calon pejabat eksekutif mulai dari calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan wakil walikota sampai pada calon presiden dan wakil presiden, yang jarang disentuh sebagai materi kampanye adalah masalah kebudayaan. Kalau toh muncul, hanya sebatas kulitnya. Belum terungkap secara menyeluruh tentang arti dan peran kebudayaan, melainkan hanya sebatas kesenian saja. Tidak sampai pada perbincangan mengenai seluruh aspek dan unsur yang terkandung dalam kebudayaan. Read More....

 

Ikuti Kami di :

facebook icon Ami Pusat atau 

 Twitter-Vector-Icon@asosiasimuseum