Pemerintah dan DPR Diminta Buat UU Permuseuman
Jakarta - Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Museum Indonesia (AMI). AMI meminta Pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Permuseuman.
"Karena museum ini punya peran penting, jati diri bangsa ada disini dan destinasi utama pariwisata," kata Ketua Umum AMI Putu Supadma Rudana dalam rapat di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya itu, Putu Supadma menyampaikan Sapta Karsa Permuseuman Indonesia AMI. Sapta Karsa itu berisi aspirasi agar pemerintah dan DPR segera membuat UU Permuseuman.
UU Permuseuman, Putu melanjutkan, akan sinkron dengan undang-undang ekonomi kreatif yang telah diusulkan pemerintah. Selain itu, AMI meminta agar pemerintah dan DPR segera membentuk badan permuseuman Indonesia. Dia berharap agar AMI dijadikan Badan Permuseuman Indonesia.
"Karena kami lebih paham tentang permuseuman," tegasnya.
Putu juga mengajak pemerintah dan DPR untuk menggalakkan gerakan nasional cinta museum Indonesia, agar nantinya museum dapat menjadi tujuan utama pariwisata Indonesia.
"Karena museum ini punya peran penting, jati diri bangsa ada di sini dan destinasi utama pariwisata," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya mengatakan persoalan yang sangat mendasar dalam permasalahan museum ini adalah belum adanya undang-undang.
"426 museum Indonesia sangat memerlukan perhatian yang komprehensif," ujarnya.
Pembinaan museum di dalamnya juga terkait anggaran. Sebab, menurut dia, selama ini AMI selama ini bekerja hanya dengan anggaran sendiri.
"Pemerintah harus ada untuk bisa menyelesaikan museum yang bisa menjadi kebanggaan daerah. Artinya baik dari segi infrastrukturnya, baik dari bagaimana pembinaan SDM," katanya.
(tor/tor)
Sumber : http://news.detik.com/