Biaya Museum Tanggung Jawab Pemilik
Sebanyak 328 museum yang ada di Indonesia wajib membiayai dan memelihara diri sendiri. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertugas membimbing dan merevitalisasi sesuai dengan anggaran yang tersedia.
"Tanggung jawab pertama, ya, oleh pemilik museum sendiri, termasuk pendanaan dan pemeliharaan, bukan direktorat. Seandainya direktorat enggak ngasih bantuan juga enggak salah. Itu amanat undang-undang. Kalau tidak punya dana, ya, jangan bikin museum. Jangan sampai dikesankan kementerian yang wajib menghidupi semua museum di Indonesia," papar Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Harry Widianto, Senin (1/9), di Jakarta.
Ketua Asosiasi Museum Indonesia (AMI) Putu Supadma Rudana sebelumnya mengatakan, revitalisasi museum seharusnya merujuk pada suatu upaya besar dalam menghidupkan museum sebagai rumah budaya rakyat. Rudana juga mempertanyakan masih banyaknya museum di daerah yang kondisinya hancur. Padahal, pemerintah saban tahun memiliki anggaran untuk revitalisasi. "Itu belum sumber daya manusia dan manajemennya sebab banyak museum di daerah yang mengeluh ke AMI mengenai hal ini. Mereka termasuk mengeluhkan mengenai visi kebudayaan dari pemerintah pusat," tutur Rudana, beberapa waktu lalu.
"Pemerintah Hanya Membantu Sesuai Prioritas"
Harry merasa pernyataan Rudana itu emosional dan menunjukkan ia tidak memahami aturan dan proses Kemdikbud untuk mendapatkan anggaran. Mulanya dana pemerintah pusat justru hanya cukup untuk membiayai enam museum milik pusat, seperti Museum Nasional, Museum Naskah Proklamasi, dan Museum Kebangkitan Nasional.
"Justru Pak Kacung (Marijan, Direktur Jenderal Kebudayaan) berjuang mati-matian agar dana pusat boleh digunakan oleh museum milik pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) dan museum pribadi di daerah. Itu bantuan. Yang wajib membiayai, ya, pemiliknya sendiri. Kan, mestinya disyukuri," ungkap Harry.
AMI adalah mitra pemerintah, dalam hal ini Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Kalau AMI mengajukan proposal untuk bantuan dana, pemerintah juga akan membantu dengan melihat kebutuhan dan skala prioritas. Siapa pun berhak mendirikan museum, dengan ketentuan: memiliki tempat, koleksi, sumber daya manusia, dana, dan berbadan hukum (untuk museum pribadi/swasta). "Saya kecewa dengan Pak Rudana. Revitalisasi juga ada mekanismenya. Proposal dinilai dalam rapat formal, lalu dibikinkan SK (surat keputusan) menteri, dan dana disalurkan ke museum di daerah melalui dinas setempat. Kami pantau dengan mengecek langsung pekerjaannya. Lalu, diterbitkan evaluasi pemeriksaan dan rekomendasi," papar Harry.
Rudana sepakat bahwa pemerintah bermitra dengan AMI. Justru itulah AMI turut memantau perkembangan pelaksanaan revitalisasi museum. "Kami juga siap memberikan usulan dan masukan terkait revitalisasi, sesuai kebutuhan anggota," katanya.
Saat ini, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional sedang berada di Padang, Sumatera Barat, untuk penetapan beberapa cagar budaya menjadi cagar budaya nasional. Salah satu yang dipantau dengan serius adalah kawasan Cagar Budaya Sawahlunto.
Tahun lalu, tim yang sama telah menetapkan 18 cagar budaya nasional, meliputi dua kawasan cagar budaya nasional, yakni Trowulan dan Muarajambi; satu situs, yakni Gunung Padang; dan 15 cagar budaya berupa bangunan dan benda cagar budaya. "Dalam waktu dekat akan kami tetapkan sejumlah cagar budaya nasional supaya setelah itu ada pelestarian secara terus-menerus," kata Harry. (IVV)
(Sumber: Kompas, Selasa, 2 September 2014)